BAZNAS Provinsi Jawa Timur

PROFIL LEMBAGA

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur

Lembaga pemerintah nonstruktural yang menghimpun zakat, infak, dan sedekah di Jawa Timur, menyalurkannya kepada yang berhak, dan melaporkan setiap rupiahnya.

dihimpun tahun 2025
Rp 45,09 M

dihimpun tahun 2025

disalurkan tahun 2025
Rp 41,93 M

disalurkan tahun 2025

BAZNAS kabupaten/kota
38

BAZNAS kabupaten/kota

penghargaan
11

penghargaan

Foto: Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Islamic Centre Surabaya

VISI

“Menjadi lembaga pengelola zakat yang profesional, amanah, dan akuntabel.”

Lihat visi dan misi

PERIODE 2026–2031

Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur

Struktur organisasi
H. Mohammad Ghofirin, M.Pd., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur

KETUA

H. Mohammad Ghofirin, M.Pd.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur

  • WAKIL KETUA I

    H. Imam Hambali

    Bidang Pengumpulan

  • WAKIL KETUA II

    H. Afif Amrullah

    Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan

  • WAKIL KETUA III

    Hj. Amirotul Mu'minah, M.Pd.I

    Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan

  • WAKIL KETUA IV

    Assoc. Prof. M. Syarif Hidayatullah

    Bidang Administrasi, SDM, dan Umum

Gubernur Khofifah melantik lima pimpinan BAZNAS Jatim periode 2026–2031 di Gedung Negara Grahadi
Dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, 9 Agustus 2026.

DASAR HUKUM

Dibentuk berdasarkan undang-undang

Pengelolaan zakat diatur UU Nomor 23 Tahun 2011. BAZNAS provinsi dibentuk Menteri Agama atas usul gubernur (Pasal 15) dan menjalankan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.

Tujuan pengelolaan zakat: meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, serta manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan (Pasal 3).

EMPAT FUNGSI · PASAL 7 AYAT 1

01

Perencanaan

Merencanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

02

Pelaksanaan

Menghimpun zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak.

03

Pengendalian

Memastikan pengumpulan dan penyaluran tepat sasaran.

04

Pelaporan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat.

NAWA PRADANA 2026–2031

Sembilan pilar program

Arah program BAZNAS Jatim untuk periode 2026–2031.

Lihat semua program
  1. 01

    Peduli

    Kemanusiaan

  2. 02

    Cerdas

    Pendidikan

  3. 03

    Sehat

    Kesehatan

  4. 04

    Sejahtera

    Ekonomi

  5. 05

    Lestari

    Lingkungan

  6. 06

    Tangguh

    Bencana

  7. 07

    Amanah

    Kelembagaan

  8. 08

    Inklusif

    Kelembagaan

  9. 09

    Sinergi

    Kelembagaan

KINERJA 2021–2025

Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah

Dari Rp 17,62 M pada 2021 menjadi Rp 45,09 M pada 2025, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Lihat laporan keuangan

17,62 M

30,85 M

42,71 M

46,65 M

45,09 M

2021

2022

2023

2024

2025

Dihimpun Disalurkan

Sumber: visi dari jatim.baznas.go.id/baznas-profile; pimpinan dari berita pelantikan 9 Agustus 2026 di jatim.baznas.go.id; angka tahunan dari laporan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur yang telah diaudit; foto dari dokumentasi BAZNAS Jatim.

Konsultasi